JAKARTA - Harapan Imam Chambali alias Kemat untuk lolos dari balik terali besi semakin tipis. Hasil gelar perkara di Mabes Polri menyimpulkan bahwa Kemat dan dua rekannya, Devid Eko Priyono dan Maman Sugianto, tetap sebagai pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang, 29 September 2007 lalu. Namun, siapa identitas mayat malang itu -yang kini dilabeli Mr XX- hingga kini masih dicari melalui proses uji tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Pernyataan resmi polisi itu cocok dengan yang dikatakan sumber koran ini sebelumnya (Jawa Pos, 2/9). "Prinsip dasar penyidikan sudah dilakukan (dengan benar) dan telah berjalan. Tapi, korbannya (siapa) masih kita dalami. Dalam sepuluh hari ini akan ada hasilnya," kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri setelah gelar perkara di Mabes Polri kemarin (4/9). Gelar perkara yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara itu berlangsung tertutup.
Sejumlah unsur polisi hadir dalam gelar selama lebih dari empat jam sejak pukul 09.00 itu. Misalnya, Karo Analisis Bareskrim Brigjen Pol Mathius Salempang, Kapuslabfor Brigjen Pol Ruslan Riza, unsur Polsek Bandar Kedungmulyo, Polres Jombang, Polda Jatim, dan tim pendukung dari Pusdokkes Polri. Pusident Bareskrim Polri juga dilibatkan. Sedangkan dari unsur pengawasan internal, seperti Irwasum Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani, tidak ikut.
"Jadi, betul ada dua pembunuhan. Pertama korban yang ditemukan di halaman belakang rumah Ryan (Mr X) dan kedua adalah mayat di kebun tebu (Mr XX)," sambung Bambang Hendarso yang pernah menjabat Kaditserse Polda Jatim itu. Sebelumnya, polisi melansir bahwa menurut hasil tes DNA, Mr X itu adalah Asrori alias Aldo. Inilah yang sempat menyalakan harapan Kemat cs untuk bebas. Pasalnya, mereka dipidana dalam kasus pembunuhan Asrori alias Aldo.
Kemat cs bahkan mengaku dipukul dan disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya membunuh Asrori alias Aldo. Urusan bertambah rumit karena belakangan Ryan mengaku tidak mengenal foto Asrori alias Aldo yang disodorkan penyidik kepadanya. Jagal sebelas orang itu mengenali Mr X sebagai Asrori alias Luky.
Lalu siapakah mereka? "Yang pertama (Mr X) sudah bisa dipertanggungjawabkan," tambah Bambang. Polisi berpedoman bahwa Pusdokkes Polri telah mengenali korban dengan kedokteran forensik, patologi forensik, ontodologi forensik, dan tes DNA dengan cara membandingkan post mortem dengan ante mortem. Artinya, polisi telah memegang hasil tes DNA bahwa Mr X yang dihabisi Ryan adalah Asrori alias Aldo.
Lantas, untuk apa dilakukan tes DNA terhadap keluarga Aldo untuk mencari identitas Mr XX? "Yang jelas, korban pertama (Mr X) sudah kita ketahui, korban kedua (Mr XX) yang masih didalami," tambah Bambang. Polisi tidak akan menggelar tes ulang untuk memvalidkan hasil tes DNA untuk Mr X.
Jadi, yang dilakukan penyidik di Jombang tidak salah? "Insya Allah tidak. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Gelar ini malah menunjukkan bahwa kita tetap profesional dan proporsional," jawab Akpol angkatan 74 itu. Orang yang dicurigai polisi sebagai Mr XX itu adalah Fauzin Suyanto, warga Ploso, Nganjuk, Jawa Timur. Fauzin hilang sejak 21 September 2007 dan mempunyai ciri-ciri fisik yang hampir sama dengan Asrori alias Aldo.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jombang kemarin berlangsung sidang lanjutan pembunuhan Asrori alias Aldo dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik. Yang berbeda dari sidang sebelumnya, kemarin barisan pembela Sugik bertambah banyak.
Bila sebelumnya hanya pengacara lokal, seperti Muhammad Dhofir, kemarin beberapa pengacara dari Kantor Otto Cornelis Kaligis and Associates, ikut bergabung. Yang datang adalah Slamet Yuono dan Aldila Chereta Warganda. Keduanya wakil dari 19 anggota tim pengacara O.C. Kaligis. Bermodalkan surat kuasa dari Sugik, mereka mendampingi bapak satu anak yang diduga korban salah tangkap itu.
Setelah sidang dibuka, Dhofir dan Slamet bergantian membacakan eksepsi Sugik. Pembacaan pembelaan yang berjudul Terdakwa Korban Pelanggaran HAM oleh Penegak Keadilan itu berlangsung sekitar 30 menit.
Dalam eksepsinya, tim pengacara menilai surat dakwaan yang dibuat Kejaksaan Negeri Jombang dengan nomor PDM-633/Jomba/08.08 tidak menunjukkan dengan jelas keterlibatan Sugik. ''Isi surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Ini namanya obscure,'' tegas Slamet.
Slamet mengatakan, di dalam surat dakwaan tersebut ditemukan banyak ketidakkonsistenan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. ''Tidak pernah disebutkan dengan jelas, apakah Sugik sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang terlibat,'' tuturnya
Ping dolo 12 3 4 5 6 7 8 9 10