Para analis menegaskan, prospek industri semakin cerah karena pemerintah telah berjanji tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2009. Ini artinya, pemerintah masih bertahan dengan aturan tarif yang dikenakan pada tahun 2007.
Tarif cukai yang berlaku saat ini adalah kombinasi antara sistem advolarum dengan spesifik. Tarif cukai rokok dengan sistem advolarum bervariasi antara 4 persen hingga 40 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif dan HJE-nya ditentukan oleh golongan tarif yang didasarkan produksi per tahun. Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I (produksi diatas 2 miliar) misalnya, HJE minimum per batangnya Rp 510 dengan tarif cukai advolarum 40 persen. Selain tarif per HJE, pemerintah juga mengenakan tarif cukai spesifik yang dikenakan per batang. Tarifnya adalah Rp 3, Rp 5, dan Rp 7 per batang, disesuaikan golongan pabrikan.
Produksi HMSP, Sampoerna Mild, misalnya, yang termasuk SKM golongan I dikenai tarif cukai per batang 40 persen dari Rp 510, ditambah Rp 7. Sehingga setiap batang yang dihisap, cukai yang disetorkan ke negara sekitar mencapai Rp 301 rupiah.
Hal ini dinilai positif karena sebelumnya cukai rokok cukup memberatkan. "Cukai rokok menambah beban industri rokok," ujar Karim.
Tahun ini, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) merilis rokok untuk segmen premium. Mereka meluncurkan rokok bermerek Avolution, Februari lalu. HMSP punya alasan khusus membidik segmen ini. Di antaranya adalah konsumsi rokok oleh masyarakat perkotaan yang cukup banyak.
Ping dolo 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
iTheme Techno Blogger by Black Quanta. Theme & Icons by N.Design Studio. Distributed by eBlog Templates